Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan opsetan dari Danton Marinir Yonmarhanlan saat KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Tanduk rusa tersebut diamankan anggota Marinir Praka Josoa Pattipeilohy Kemudian diserahkan ke Danton Marinir Kerry Latumahina untuk diberikan ke petugas Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Seto, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, tanduk rusa tersebut ditemukan saat petugas pengawasan dalam melakukan kegiatan Pengamanan ketika KM Dobonsolo baru tiba dari Jayapura - Ambon di Pelabuhan Ambon.
Kemudian saat salah seorang penumpang hendak turun membawa barang bawaannya di depan tangga turun terlihat ia sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
Setelah dilakukan penyerahan, Polisi Kehutanan langsung membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan, sebelum akhirnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa di Kebun Cengkih Ambon.
Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut dan menjual bagian-bagian dari satwa liar khususnya jenis rusa timor baik tanduk, daging maupun kulit dikarenakan satwa liar jenis ini statusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024