Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis terhadap Penehans Tuhumury, terdakwa tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak kandung selama 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung dan masih di bawah umur serta merupakan perbuatan berlanjut," kata majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," ucap majelis hakim.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena isteri terdakwa membuat keributan.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban masih di bangku sekolah.
"Kemudian korban menceriterakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku," kata jaksa.
Usai persidangan, isteri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang dan menyebut anaknya (korban) telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung dan masih di bawah umur serta merupakan perbuatan berlanjut," kata majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," ucap majelis hakim.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena isteri terdakwa membuat keributan.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban masih di bangku sekolah.
"Kemudian korban menceriterakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku," kata jaksa.
Usai persidangan, isteri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang dan menyebut anaknya (korban) telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024