Ambon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menangkap seorang petani berinisial JLR yang melakukan pemerkosaan atau rudapaksa kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.
"Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker karena telah melarikan diri selama tiga hari. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui tersangka belum makan selama tiga hari," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Kamis.
JLR diringkus setelah polisi menerima laporan bahwa dari masyarakat bahwa tersangka telah melarikan diri ke dalam hutan. Selang tiga hari pencarian, tersangka yang merupakan seorang petani ditangkap pada Selasa (29/11).
Baca juga: Polisi menang praperadilan kasus rudapaksa anak di Tanimbar Maluku
Setelah berhasil ditangkap, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut. "Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya," katanya.
Bachtiar mengungkapkan, JLR diduga telah berulang kali menyetubuhi putrinya sendiri di dalam rumah sejak tahun 2021, dan kini korban telah berusia 15 tahun. persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap korban yaitu pada Kamis 24 November 2022.
Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh JLR berawal saat dirinya menghubungi anaknya yang mengikuti latihan natal.
"Setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR," ujarnya.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
Keesokan harinya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya, tersangka meminta anaknya itu untuk mengikutinya di rumah. Karena ketakutan, korban menolak permintaan orang tuanya tersebut.
"Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban," ujarnya.
Karena merasa takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada ibu MS, pada Sabtu 26 November 2022.
"Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas tiga,” ujarnya.
Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Majelis hakim PN Ambon vonis pelaku rudapaksa anak 15 tahun penjara
"Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini," ungkap Bachtiar.
Bachtiar menyebutkan, tersangka dikenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru," ucap Bachtiar.
Baca juga: Terdakwa rudapaksa tujuh korban di Ambon dituntut penjara seumur hidup