Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (ANTARA) - Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur di Saumlaki.
"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari Senin (14/11) kemarin. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar," kata Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Bripka Vecky Luturmasdi Saumlaki, Selasa.
Ia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RL, tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu. Penggugat yang merupakan suami dari seorang pejabat di Pemkab Tanimbar itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: BNN Malut menang praperadilan terkait penangkapan tersangka narkoba
Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Tanimbar diwakili oleh enam orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta empat orang saksi.
Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.
"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV PPA, Aipda Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Axel Panggabean menyatakan sidang Pra Peradilan dengan nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, telah berlangsung selama kurang lebih tujuh hari sejak 7 November 2022.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, lanjutnya, proses hukum terhadap tersangka RL akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Axel menyatakan kasus RL ini terkuak saat korban bersama keluarganya mengajukan laporan adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
RL dilaporkan menyetubuhi gadis belia ini berulang kali sejak Juli 2019 di lokasi salah satu hotel ternama di Saumlaki maupun di beberapa tempat. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan sedang mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP. Aksi bejat tersangka RL ini terus dilakukan hingga tahun ini, saat korban diketahui telah mengandung.
Saat ini, korban telah melahirkan bayi dari hasil hubungan badan dengan RL.
Baca juga: Hakim ungkap alasan tolak gugatan praperadilan Mardani Maming, begini penjelasannya