Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memproses hukum seorang anggotanya berinisial YAF yang diduga melakukan pelanggaran perkawinan adat di Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Tanimbar, Maluku.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Wermaktian itu dilaporkan telah mengikat janji perkawinan adat dengan seorang gadis desa, namun kemudian mengingkarinya dan meninggalkan korban dalam kondisi trauma sosial.
“Kami telah menerima laporan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap YAF. Yang bersangkutan sudah diamankan di tempat khusus (Patsus) dan dinonaktifkan dari tugasnya untuk memudahkan proses penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olofianus Batlayeri, di Ambon, Selasa.
Propam Polres Kepulauan Tanimbar juga telah membentuk tim khusus guna mendalami dugaan pelanggaran yang mencederai kehormatan adat tersebut.
Kapolsek Wermaktian Marthins Nifan, bahkan mengingatkan pentingnya menghormati hukum adat karena kasus ini menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.
Berdasarkan keterangan korban berinisial BB, YAF kerap berkunjung dan tinggal di rumahnya hingga akhirnya keluarga korban bersama Ketua RT menuntut pertanggungjawaban.
Proses perkawinan adat pun dilakukan dengan dihadiri tokoh masyarakat dan keluarga besar kedua pihak. Namun, usai ritual adat, YAF justru jarang mendatangi rumah korban dan belakangan keluarganya berencana “membayar pulang” korban, yang dianggap melecehkan adat.
Keluarga korban menilai tindakan itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan penghinaan terhadap perempuan dan kearifan lokal Tanimbar. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum setelah jalan adat dianggap dilecehkan.
“Kami menuntut pemecatan YAF melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum yang transparan dan adil,” kata salah satu pihak keluarga yang enngan disebut namanya.
Polres Kepulauan Tanimbar sebelumnya sudah menunjukkan ketegasannya dalam menindak anggota yang melanggar. Sepanjang 2025, enam personel dipecat tidak dengan hormat karena berbagai kasus pelanggaran.
Kapolres AKBP Ayani menyatakan, hal serupa juga akan diterapkan dalam kasus YAF jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi Polri di Tanimbar, bukan hanya dalam penegakan disiplin internal, tetapi juga dalam penghormatan terhadap hukum adat. Jika tidak ditangani secara bijaksana, kasus ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat adat dengan aparat penegak hukum.
