Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menahan Nyonya DL, tersangka kasus korupsi dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat.
"Setelah menjalani pemeriksaan pekan lalu, tersangka langsung kami tahan di Rutan Dobo," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Jasmin Simalulang yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
DL merupakan mantan Bendahara Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru dan diduga terlibat kasus korupsi dana SPPD fiktif tahun anggaran 2009-2010 dan merugkan negara sekitar Rp400 juta.
Kejaksaan juga berencana akan menahan tersangka lainnya berinisial FM yang merupakan mantan kepala bagian perencanaan sekaligus merangkap bendahara dinas.
"Selain DL, dalam waktu dekat ini kami juga akan menahan FM serta beberapa calon tersangka lain yang diduga kuat sama-sama terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut," katanya.
Kecuali mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten setempat, Dominggus Limahelu tidak bisa diproses hukum lagi sebab yang bersangkutan telah meninggal.
Selain kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Distanhut, pihaknya juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami juga akan menahan mantan Kadis Pendidikan, CG, serta beberapa kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket buku perpustakaan fiktif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Setelah menjalani pemeriksaan pekan lalu, tersangka langsung kami tahan di Rutan Dobo," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Jasmin Simalulang yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
DL merupakan mantan Bendahara Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru dan diduga terlibat kasus korupsi dana SPPD fiktif tahun anggaran 2009-2010 dan merugkan negara sekitar Rp400 juta.
Kejaksaan juga berencana akan menahan tersangka lainnya berinisial FM yang merupakan mantan kepala bagian perencanaan sekaligus merangkap bendahara dinas.
"Selain DL, dalam waktu dekat ini kami juga akan menahan FM serta beberapa calon tersangka lain yang diduga kuat sama-sama terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut," katanya.
Kecuali mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten setempat, Dominggus Limahelu tidak bisa diproses hukum lagi sebab yang bersangkutan telah meninggal.
Selain kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Distanhut, pihaknya juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami juga akan menahan mantan Kadis Pendidikan, CG, serta beberapa kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket buku perpustakaan fiktif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014