Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum memiliki lahan yang dapat dijadikan sebagai tempat penampungan berbagai kendaraan angkutan umum yang terjaring Dinas Perhubungan Kota Ambon.

"Kami sudah menghubungi Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease untuk kerja sama soal bagaimana caranya kendaraan yang terjaring hasil operasi dikandangkan di Polres, namun dilingkungan Polres juga tidak memiliki lahan yang memadai," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Ura Angganoto di Ambon, Kamis.

Menurut Ura, sekalipun ada lahan di Polres, pengandangan kendaran hasil razia tidak gratis.

Dikatakan, lokasi milik Pemkot Ambon sebenarnya masih ada dan cukup luas, yakni di Desa Passo, Kecamatan Teluk Baguala.

"Tapi lahan itu terbuka sehingga tidak ada jaminan keselamatan bagi kendaraan - kendaraan yang dikandangkan di sana," katanya..

"Kalau pada saat kendaraan dikandangkan disana maka Dinas Perhubungan harus mencatat semua komponen kendaraan guna mengantisipasi pencurian, sebab kalau terjadi pencurian maka Dinas harus menggantinya dan ini persoalan baru," ujar menambahkan.

Sehubungan dengan itu, Ura berharap pemilik kendaraan menyadari betul masalah peraturan tentang perparkiran dan larangan menjadikan jalan raya sebagai "garasi".

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014