Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengkaji ulang Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi sampah.
"Perda retribusi sampah sejak ditetapkan DPRD Kota Ambon dan diberlakukan mendapatkan reaksi dari pelaku usaha dan masyarakat, sehingga kami berupaya mengkaji ulang kebijakan tersebut," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.
Richard mengatakan, reaksi dari masyarakat muncul karena objek pajak berubah dan tarif mengalami kenaikan sebesar 300 persen.
"Kenaikan ratribusi dirasakan cukup memberatkan masyarakat, lewat kegiatan ini para pengusaha memberikan masukan positif dan akan mempertimbangkan untuk ditinjau kembali sesuai kendisi riil kemajuan perekonomian di Kota Ambon sehingga pemerintah tidak terlalu dirugikan dan warga tidak terlalu dibebankan," katanya.
Dijelaskannya, retribusi sampah yang mengalami kenaikan diantaranya, rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL)
Sementara objek retribusi perumahan pemukiman mengalami kenaikan menjadi Rp6.000 per bulan, retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan besar wilayah dan jumlah penghuni.
"Untuk asrama besar berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp400 ribu per bulan, sedangkan 51-100 orang Rp200 ribu per bulan, dan kapasitas kecil Rp100 ribu per bulan," ujarnya.
Retribusi rumah makan dikenakan Rp100.500 per bulan, restoran Rp200 ribu per bulan, rumah kopi Rp500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta disesuaikan type.
RS Type A Rp1,6 juta per bulan, B Rp720 ribu per bulan, C Rp400 ribu per bulan dan D Rp120 ribu per bulan.
"Dan retribusi perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp1,1 juta per bulan, swasta (PT) Rp500 ribu per bulan dan CV Rp100 ribu per bulan," kata Richard.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan klasifikasi retribusi sehingga kedepan tidak menjadi masalah kedepan.
"Setelah hal ini dikaji ulang bersama DPRD Kota Ambon, kami akan mulai berlakukan tarif baru Perda persampahan, karena apa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Perda retribusi sampah sejak ditetapkan DPRD Kota Ambon dan diberlakukan mendapatkan reaksi dari pelaku usaha dan masyarakat, sehingga kami berupaya mengkaji ulang kebijakan tersebut," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.
Richard mengatakan, reaksi dari masyarakat muncul karena objek pajak berubah dan tarif mengalami kenaikan sebesar 300 persen.
"Kenaikan ratribusi dirasakan cukup memberatkan masyarakat, lewat kegiatan ini para pengusaha memberikan masukan positif dan akan mempertimbangkan untuk ditinjau kembali sesuai kendisi riil kemajuan perekonomian di Kota Ambon sehingga pemerintah tidak terlalu dirugikan dan warga tidak terlalu dibebankan," katanya.
Dijelaskannya, retribusi sampah yang mengalami kenaikan diantaranya, rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL)
Sementara objek retribusi perumahan pemukiman mengalami kenaikan menjadi Rp6.000 per bulan, retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan besar wilayah dan jumlah penghuni.
"Untuk asrama besar berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp400 ribu per bulan, sedangkan 51-100 orang Rp200 ribu per bulan, dan kapasitas kecil Rp100 ribu per bulan," ujarnya.
Retribusi rumah makan dikenakan Rp100.500 per bulan, restoran Rp200 ribu per bulan, rumah kopi Rp500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta disesuaikan type.
RS Type A Rp1,6 juta per bulan, B Rp720 ribu per bulan, C Rp400 ribu per bulan dan D Rp120 ribu per bulan.
"Dan retribusi perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp1,1 juta per bulan, swasta (PT) Rp500 ribu per bulan dan CV Rp100 ribu per bulan," kata Richard.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan klasifikasi retribusi sehingga kedepan tidak menjadi masalah kedepan.
"Setelah hal ini dikaji ulang bersama DPRD Kota Ambon, kami akan mulai berlakukan tarif baru Perda persampahan, karena apa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014