Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Dian Rumagy alias Chi, terdakwa yang membunuh suaminya sendiri, Tony Rambitan alias Itong, secara berencana pada Desember 2011 lalu.
"Unsur barang siapa yang melakukan, ikut melakukan atau menyuruh melakukan pembunuhan secara terencana dalam pasal 340 KUH Pidana terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bersalah," kata Ketua majelis hakim, Suko, SH dalam persidangan di Ambon, Jumat.
Kesalahan terdakwa dibuktikan atas keterangan saksi Rudy Awuratuw yang dibayar terdakwa untuk membunuh korban, serta beberapa saksi lainnya termasuk anak korban bernama Vanny Rambitan.
Pada Desember 2011, terdakwa menyuruh pelaku Rudy Auratuw untuk menghabisi nyawa Itong dengan menggunakan modus perampokan gudang dan toko di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
"Pelaku sempat mengajak beberapa saksi, termasuk meminjam sebuah pisau stenlis milik saksi Salim alias Rambo dengan alasan akan merampok uang Rp500 juta milik Itong," kata JPU majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melaporkan kepada terdakawa dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara kemudian mengambil pisau stenlis dan ikut menyayat wajah serta lengan korban karena merasa dendam disebut-sebut suaminya Cina miskin dan bodoh.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya kepada saksi Vanny Rambitan yang juga merupakan anak kandungnya sendiri, dengan catatan suatu saat akan menceriterakan semua penghinaan yang diterima dari suaminya selama ini.
Menurut majelis hakim, unsur yang memberatkan terdakwa karena selalu berbelit-belit selama proses persidangan.
Sedangkan yang memringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa menangis tanpa berkata apapun sehingga penasihat hukumnya, Munir Kairoty dan Semmy Waeleruny menhyatakan banding.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlyn Manuhuttu dan Ester Wattimury yang awalnya menuntut hukuman 17 tahun penjara menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Unsur barang siapa yang melakukan, ikut melakukan atau menyuruh melakukan pembunuhan secara terencana dalam pasal 340 KUH Pidana terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bersalah," kata Ketua majelis hakim, Suko, SH dalam persidangan di Ambon, Jumat.
Kesalahan terdakwa dibuktikan atas keterangan saksi Rudy Awuratuw yang dibayar terdakwa untuk membunuh korban, serta beberapa saksi lainnya termasuk anak korban bernama Vanny Rambitan.
Pada Desember 2011, terdakwa menyuruh pelaku Rudy Auratuw untuk menghabisi nyawa Itong dengan menggunakan modus perampokan gudang dan toko di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
"Pelaku sempat mengajak beberapa saksi, termasuk meminjam sebuah pisau stenlis milik saksi Salim alias Rambo dengan alasan akan merampok uang Rp500 juta milik Itong," kata JPU majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melaporkan kepada terdakawa dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara kemudian mengambil pisau stenlis dan ikut menyayat wajah serta lengan korban karena merasa dendam disebut-sebut suaminya Cina miskin dan bodoh.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya kepada saksi Vanny Rambitan yang juga merupakan anak kandungnya sendiri, dengan catatan suatu saat akan menceriterakan semua penghinaan yang diterima dari suaminya selama ini.
Menurut majelis hakim, unsur yang memberatkan terdakwa karena selalu berbelit-belit selama proses persidangan.
Sedangkan yang memringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa menangis tanpa berkata apapun sehingga penasihat hukumnya, Munir Kairoty dan Semmy Waeleruny menhyatakan banding.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlyn Manuhuttu dan Ester Wattimury yang awalnya menuntut hukuman 17 tahun penjara menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014