Banjarmasin (ANTARA) - TNI Angkatan Laut menyatakan berbagai asumsi dan dugaan publik soal oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan dibuktikan kebenarannya saat persidangan secara terbuka di pengadilan militer.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalsel, Selasa.
“Kita tidak boleh hanya sekedar asumsi untuk membenarkan dugaan. Karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Laksma TNI Wira.
Beberapa asumsi yang disampaikan wartawan kepada TNI AL, yakni dugaan tersangka Jumran memperkosa korban sebelum dibunuh.
Terkait dugaan pemerkosaan ini, sejumlah wartawan mempertanyakan temuan sperma dengan volume cukup banyak serta luka lebam di kemaluan korban usai diautopsi.
Pertanyaan itu mengarah pada dugaan apakah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran melakukan tindak pidana hanya sendirian atau dibantu rekan, karena hasil penyidikan sementara menyatakan Jumran pelaku tunggal.
Kemudian, dugaan membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk kembali ke Kalimantan Timur, usai menghabisi nyawa jurnalis Juwita di Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
“Saya juga sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban, agar berbagai asumsi dapat dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti, tidak boleh hanya asumsi,” tutur Laksma TNI Wira.
Namun demikian, kata dia, penyidik Denpomal Banjarmasin masih berupaya melengkapi beberapa alat bukti lain untuk diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin agar seluruh bukti rampung saat persidangan nanti.
“Jika asumsi pelaku lebih dari satu, TNI AL akan kejar sampai dapat, kami berjanji menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan sampai kasus ini berkekuatan hukum yang tetap,” ujar Laksma TNI Wira.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AL: Asumsi soal oknum bunuh jurnalis dibuktikan di pengadilan