Ambon (Antara Maluku) - Mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, terpidana korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp43 miliar, melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Sebenarnya sidang perdana dimulai Kamis (10/4) tapi majelis hakim menunda hingga satu pekan ke depan," kata Panitera Muda PN setempat, D. Talahatu di Ambon, Jumat.

Upaya PK atas putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan terdakwa bersalah dan divonis empat tahun penjara ini sudah diajukan ke PN Ambon pada 3 April 2014 dan telah dibentuk majelis hakim yang dipimpin Halija Waly.

Teddy yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 161.K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012.

Majelis hakim MA yang diketuai Iman Harjad mengabulkan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Yang bersangkutan juga terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.

Terpidana saat ini sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014