Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Basri Tidore, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Wahai, karena dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2021-2022.
Tuntutan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai Sulistyo C. Ramadhan, SH itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti 515.767.426, namun uang pengganti tersebut dikurangi sepenuhnya dengan taksiran harga sejumlah aset terdakwa yang telah disita jaksa dengan total nilai taksiran harga Rp158.432.000 serta pengembalian kerugian negara dari saksi Maksun Ipaenin sebesar Rp48,8 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa adalah Rp254. 408.426 subsider 6 bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, terdakwa Hasan Basri Tidore ditangkap bersama dua terdakwa lainnya Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.
Mereka ditahan sejak Jumat (21/6/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum menggunakan DD-ADD Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, mengungkapkan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
Para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebesar Rp1.751.479.060 untuk 2021 dan Rp1.710.732.000 untuk 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Tuntutan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai Sulistyo C. Ramadhan, SH itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti 515.767.426, namun uang pengganti tersebut dikurangi sepenuhnya dengan taksiran harga sejumlah aset terdakwa yang telah disita jaksa dengan total nilai taksiran harga Rp158.432.000 serta pengembalian kerugian negara dari saksi Maksun Ipaenin sebesar Rp48,8 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa adalah Rp254. 408.426 subsider 6 bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, terdakwa Hasan Basri Tidore ditangkap bersama dua terdakwa lainnya Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.
Mereka ditahan sejak Jumat (21/6/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum menggunakan DD-ADD Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, mengungkapkan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
Para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebesar Rp1.751.479.060 untuk 2021 dan Rp1.710.732.000 untuk 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024