Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyiapkan berita acara persidangan dan berita acara penyampaian pendapat atas permohonan Peninjuan Kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ke Mahkamah Agung.

"Berita acara ini akan disusun secepatnya setelah Teddy Tengko mengajukan dokumen bukti baru (novum) untuk memperkuat dalil PK yang diajukan," kata Humas PN Ambon Achmad Buchori, di Ambon, Rabu.

Sidang lanjutan PK Teddy yang dipimpin ketua majelis hakim Halija Wally di PN Ambon hari ini hanya berjalan sekitar lima menit, setelah pemohon mengajukan dua bukti tambahan yang baru.

Menurut Achamad, proses penyiapan berita acara oleh majelis hakim sebanyak lima orang ini tidak diatur dalam KUHAP, namun akan disusun secepatnya untuk diteruskan ke MA baru dikeluarkan sebuah keputusan hukum tetap dan mengikat.

"Makanya sidang lanjutan hari ini juga tidak berlangsung lama karena majelis akan menyusun berita acaranya dengan mempelajari bukti baru yang diajukan," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy mengatakan dari 12 dokumen yang diajukan Tedy, tidak semuanya merupakan novum.

Dalam persidangan akhir April 2014, JPU telah meminta majelis hakim menolak permohonan PK terpidana korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

"Kami minta majelis hakim menolak PK Teddy termasuk seluruh alasan yang disampaikannya selaku pemohon, dan meminta dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya," katanya.

Menurut Chrisman, banyak dalil yang dipakai jaksa untuk menolak mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, seperti pasal 197 huruf K Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal masalah penahanan dimana ada putusan PK yang membatalkannya.

"Tetapi harus diingat kalau jaksa itu punya kewenangan untuk melakukan eksekusi," tandasnya.

Teddy Tengko saat ini masih menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Sukamiskin Bandung (Jabar) atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007 senilai Rp42 miliar lebih.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014