Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Periode 2024—2028 mulai Senin (25/11) hingga 8 Juni 2028.
Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Pol. Imam Margono mengungkapkan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 PUU-XXI/2023.
"BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu menindaklanjuti Putusan MK 103 PUU-XXI/2023 dengan membuka kembali permohonan surat penetapan korban terorisme masa lalu," kata Imam dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun pelayanan tersebut ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban atau haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum sepenuhnya terpenuhi.
Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formal permohonan korban terorisme masa lalu, sesuai dengan amanat Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertera jelas dalam laman resmi BNPT, yakni www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699.
Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 berisi tentang permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Dalam putusan itu, batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban terorisme kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban diubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 3 tahun.
Dari data yang dihimpun per September 2024, terdapat kurang lebih 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 korban belum teridentifikasi.
Sementara itu, fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme di Indonesia pada tahun 2016—2024 yang dibayarkan negara tercatat mencapai Rp113,37 miliar.
Kompensasi disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibantu oleh BNPT kepada 785 korban dan/atau keluarganya pada periode tersebut lewat putusan pengadilan maupun skema kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT kembali buka layanan penetapan korban terorisme masa lalu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Pol. Imam Margono mengungkapkan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 PUU-XXI/2023.
"BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu menindaklanjuti Putusan MK 103 PUU-XXI/2023 dengan membuka kembali permohonan surat penetapan korban terorisme masa lalu," kata Imam dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun pelayanan tersebut ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban atau haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum sepenuhnya terpenuhi.
Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formal permohonan korban terorisme masa lalu, sesuai dengan amanat Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertera jelas dalam laman resmi BNPT, yakni www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699.
Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 berisi tentang permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Dalam putusan itu, batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban terorisme kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban diubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 3 tahun.
Dari data yang dihimpun per September 2024, terdapat kurang lebih 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 korban belum teridentifikasi.
Sementara itu, fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme di Indonesia pada tahun 2016—2024 yang dibayarkan negara tercatat mencapai Rp113,37 miliar.
Kompensasi disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibantu oleh BNPT kepada 785 korban dan/atau keluarganya pada periode tersebut lewat putusan pengadilan maupun skema kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT kembali buka layanan penetapan korban terorisme masa lalu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024