Ambon (Antara Maluku) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AJ, warga Desa Galala, Kota Ambon yang tertangkap tangan memiliki 21 paket narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 20,4 gram.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu yang dimilikinya," kata Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Hendra Haurissa, dikonfirmasi Antara di Ambon, Jumat.

Tersangka dibekuk personil Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat tiba di bandara Internasional Pattimura Ambon, Jumat pagi (23/5) lalu. Tersangka menggunakan jasa penerbangan Lion Air dari Jakarta tujuan Ambon dan saat tiba pukul 06.30 WIT langsung ditahan tanpa aparat kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 21 paket sabu seberat 20,4 gram yang dibungkus dengan kestas tisu dan disimpan dibagian bawah alas sepatu yang digunakan tersangka.

Hendra mengakui tersangka telah menjadi target operasi sejak lama, di mana setelah melakukan pengembangan dilapangan barulah diketahui tersangka akan kembali ke Ambon menggunakan pesawat dengan membawa sejumlah barang bukti.

Ditanya kemungkinan tersangka berperan sebagai pengedar atau bandar narkoba jenis sabu-sabu di Ambon, Hendra belum bersedia mengungkapkannya.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka begitu banyak, sehingga tidak mungkin untuk konsumsi sendiri." kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka," katanya.

Hendra belum bersedia mengungkap jaringan peredaran narkoba di ibu kota provinsi Maluku yang melibatkan tersangka, karena masih dilakukan penyelidikan secara mendalam.

"Penyidikan sudah mengarah kepada tersangka lainnya. Tetapi belum bisa diumumkan kepada publik karena berkaitan dengan penyelidikan lanjutan, sekaligus mencegah kaburnya tersangka lain," katanya.

Tersangka AJ, tambahnya, saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014