Ternate (Antara Maluku) - Resmob Polda Maluku Utara (Malut) meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Toboko Kota Ternate Selatan.
"Berawal dari keresahan masyarakat yang sering kehilangan motor, unit Resmob melakukan penyelidikan di sejumlah kawasan rawan pencurian kendaraan," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, seusai mendapatkan informasi, salah seorang anggota Resmob Brimob kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor.
Setelah memastikan lokasi transaksi, tersangka yang diidentifikasi berinisial BN alias Banu (38) warga Gamyou Ternate Tengah, akhirnya berhasil diringkus unit Resmob Brimob Polda Malut.
Dari hasil interogasi sementara, diduga Banu bekarja sama dengan pemilik salah satu bengkel untuk melakukan kejahatan, dengan membongkar spare kendaraan guna menghilangkan jejak barang bukti sepeda motor hasil curian.
Sperpare kendaraan itu, kemudian dijual di luar kota Ternate. Dalam operasi tersebut, unit berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Jenis metik Yamaha Mio, Yamaha Vixon dan Yamaha Zupiter, tujuh unit Hp berbagai merk, 12 lembar ATM, uang tunai senilai Rp 370.000, serta sebuah kunci T, yang diduga sering digunakan pelaku saat beraksi.
Guna kepentingan penyelidikan Banu dan barang bukti diamankan di Posko Brimob untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi, Banu mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau curian. Untuk kepentingan penyidikan, Banu kemudian diserahkan ke unit Reskrim Polres Ternate untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kendaraan yang dimiliki dan melaporkan kepada kepolisian terdekat bila ada terjadi pencurian, menyusul adanya sindikat curanmor yang berhasil ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Berawal dari keresahan masyarakat yang sering kehilangan motor, unit Resmob melakukan penyelidikan di sejumlah kawasan rawan pencurian kendaraan," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, seusai mendapatkan informasi, salah seorang anggota Resmob Brimob kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor.
Setelah memastikan lokasi transaksi, tersangka yang diidentifikasi berinisial BN alias Banu (38) warga Gamyou Ternate Tengah, akhirnya berhasil diringkus unit Resmob Brimob Polda Malut.
Dari hasil interogasi sementara, diduga Banu bekarja sama dengan pemilik salah satu bengkel untuk melakukan kejahatan, dengan membongkar spare kendaraan guna menghilangkan jejak barang bukti sepeda motor hasil curian.
Sperpare kendaraan itu, kemudian dijual di luar kota Ternate. Dalam operasi tersebut, unit berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Jenis metik Yamaha Mio, Yamaha Vixon dan Yamaha Zupiter, tujuh unit Hp berbagai merk, 12 lembar ATM, uang tunai senilai Rp 370.000, serta sebuah kunci T, yang diduga sering digunakan pelaku saat beraksi.
Guna kepentingan penyelidikan Banu dan barang bukti diamankan di Posko Brimob untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi, Banu mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau curian. Untuk kepentingan penyidikan, Banu kemudian diserahkan ke unit Reskrim Polres Ternate untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kendaraan yang dimiliki dan melaporkan kepada kepolisian terdekat bila ada terjadi pencurian, menyusul adanya sindikat curanmor yang berhasil ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014