Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ghufron belum bisa memberikan estimasi nominal kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungannya saat ini masih berlangsung.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK-BPKP hitung kerugian negara di kasus korupsi ASDP
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024