Pemerintah Kota Ambon bersama Dewan Pengupahan menyepakati Upah minimum kota (UMK) Ambon tahun 2025, naik enam persen atau sebesar Rp3,18 juta.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Herman Semmy Tetelepta, Jumat mengatakan setelah melakukan pertemuan bersama dewan pengupahan kota Ambon, maka telah disepakati penetapan UMK kota Ambon 2025 sebesar Rp3.18 juta.
Setelah penetapan UMK yang telah disepakati bersama dewan pengupahan, selanjutnya penjabat Wali Kota akan mengeluarkan rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Maluku untuk ditetapkan UMK kota Ambon 2025.
Nilai upah minimum yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon akan disampaikan ke Gubernur Maluku oleh Penjabat Wali Kota Ambon.
Gubernur Maluku katanya, akan menetapkan nilai UMK berdasarkan usul yang disampaikan oleh pemerintah kota.
Setelah UMK ditetapkan, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan.
“Kami berharap setelah ditetapkan secara resmi, maka diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan UMK untuk memastikan hak para pekerja dapat di penuhi dengan baik,” katanya.
Ia menyatakan, penetapan upah minimum pekerja di Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
"Kenaikan UMK menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi, serta ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen," katanya.
Ia menambahkan, UMK berlaku bagi pekerja dengan lama kerja kurang dari satu tahun atau pekerja dengan posisi paling rendah.
Sedangkan (bagi) pekerja yang lama bekerja lebih dari satu tahun, (perusahaan) wajib menerapkan struktur dan skala upah perusahaan.
"Kami berharap seluruh pelaku hubungan industrial yang ada di kota Ambon, dapat penerapan Upah Minimum kota Ambon yang akan ditetapkan dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2025," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024