Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera merampungkan pemeriksaan saski terkait kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat Tahun Anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa, mengatakan pemeriksaan saksi tambahan terus diintensifkan guna mengungkap dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp360,95 juta.

"Kami harus memiliki bukti akurat untuk menggiring tiga tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon," ujarnya.

Kejati Maluku telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.

Selain itu, Direktur CV Talenta Karya Marthen Latupeirissa, jelasnya.

"Ketiga tersangka itu juga telah diperiksa untuk merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon," ujar Bobby.

Pemeriksaan itu terkait dengan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya yang diintensifkan dilaksanakan di Kantor Kejati Maluku.

Dia merujuk Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy dan Ketua Panitia Lelang, Ny. Amelia Passal, juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi pengembangan penyidikan diintensifkan setelah digelar perkara di Ambon pada 19 Februari 2014," ujar Bobby.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk BPKP Perwakilan Maluku.

Para tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggung jawab proyek multimedia harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.

Dia memastikan tim penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan bukti lainnya sebagai persyaratan pelimpahan ke penuntutan.

"Penahanan tiga tersangka itu tergantung pendalaman penyidikan yang masih intensif dilaksanakan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan sesegera mungkin," ujar Bobby.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2014 telah diperiksa Direktur CV Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle, karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.

Bobby menyatakan Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan `tebang pilih` atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," tandasnya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014