Ambon (Antara Maluku) - Sedikitnya tiga panitia pemungutan kecamatan (PPK) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dipecat karena berdasarkan hasil evaluasi kinerja saat penyelenggaraan pemilihan legislatif, 9 April 2014 ,kurang bertanggung jawab.

"Tiga PPK itu, terdiri dari dua di Kecamatan Aru Utara Tengah dan satu lainnya di Kecamatan Aru Tengah," kata Komisioner KPU Kepulauan Aru,Yosudarso Labok saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa.

Sedangkan, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Aru Selatan tercatat sebanyak delapan orang.

"Kami inginkan Pilpres terlaksana secara berkualitas, baik penyelenggara maupun pesertanya agar terbangun pendidikan politik dan kepercayaan masyarakat," ujar Yosudarso.

Penyelenggaraan Pileg berakhir, maka tugas KPPS dan PPS selesai sehingga harus dievaluasi agar perekrutan baru menjelang Pilpres bisa menempatkan penyelenggara yang bertanggung jawab sehingga tidak menyusahkan KPU di kemudiaan hari.

"Jadi menjelang Pilpres, maka akan direkrut KPPS maupun PPS baru yang dinilai bekerja secara bertanggung jawab," katanya.

Disinggung daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres, dia menjelaskan, sebanyak 60.318 pemilih, sedangkan daftar pemilih semenara hasil perbaikan (DPSHP) Pilpres, tercatat 62.048 orang.

Pileg pada 9 April 2014, tercatat DPT dan DPK Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 58.737 pemilih yang tersebar di 240 tempat pemungutan suara (TPS).

Yosudarso mengemukakan KPU Kepulauan Aru mengintensifkan sosialisasi Pilpres dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, menyusul Pileg tercatat 77,49 persen.

Tingginya tingkat pemilih karena semakin sadarnya masyarakat di Kabupaten yang secara geografis berbatasan dengan Australia itu memanfaatkan hak politik.

Begitu pun, peranserta Pemkab Kepulauan Aru yang menempatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di masing - masing kecamatan dalam tugas melaksanakan monitoring.

"Jadi masyarakat semakin menyadari perlunya memanfaatkan hak politik dalam menentukan masa depan Kepulauan Aru yang butuh sinergitas legislator dan eksekutif dengan tidak mengabaikan yudikatif," kata Yosudarso.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014