Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa arahan Presiden yang dimaksud adalah mengenai pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran.
“Ini salah satu upaya seperti yang disampaikan Bapak Presiden, adalah bagaimana kita agar terus-menerus untuk melakukan pencegahan dan pengawasan, serta penegakan hukum yang terkait dengan korupsi, dan ini harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan di dalam kalangan birokrat,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penerbitan permen tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian PANRB di masa kepemimpinannya.
“Ini adalah Permen PANRB yang pertama kali saya tanda tangani ketika saya menjabat sebagai menteri, dan ini menandakan bahwa Kementerian PANRB sangat concern (peduli, red.) terhadap bagaimana konflik kepentingan itu,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi dan dialami oleh para pembuat kebijakan atau keputusan.
“Kenapa? Karena di Indonesia itu budaya kekerabatan, budaya komunal, itu sering memacu nepotisme dan lain sebagainya ya. Ini tentu saja akan memperlemah tata kelola pemerintahan dan profesionalisme daripada para pembuat keputusan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan, dan memastikan kepatuhan kepada prinsip integritas dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Menteri PANRB menerbitkan Permen Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.
Lebih lanjut, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPANRB sebut permen konflik kepentingan sesuai arahan Presiden
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024