Ambon (Antara Maluku) - Biro Pemerintahan Setda Maluku mengakui rencana pembentukan dua wilayah otonom baru di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sangat wajar sesuai syarat Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah.

"SBT dibentuk atas UU nomor 40 tahun 2003, bersamaan dengan pembentukan kabupaten Kepulauan Aru serta Kabupaten Seram Bagian Barat dan usianya sudah lebih dari sepuluh tahun," kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jusuf Puttirulan di Ambon, Selasa.

Menurut Jusuf, daerah yang dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 tahun bagi provinsi dan tujuh tahun bagi kabupaten/kota dapat mengajukan usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sehingga bisa diusulkan pembentukan daerah otonom baru di Kabupaten SBT seperti calon Kabupaten Kepulauan Gorom Wakate dan Kota Bula.

"Memang dalam perkembangan saat ini ada kebijakan pemerintah pusat yang sementara melakukan moratorium, tetapi aspirasi masyarakat ini terus masuk dan berkembang di DPR-RI," katanya.

Contohnya sekarang ada sekitar 65 kabupaten baru yang siap dimekarkan dan sayangnya tidak ada dari Provinsi Maluku, walau pun pemprov sudah maksimal untuk memfasilitasi pemekaran salah satu kabupaten baru di Maluku Barat Daya.

Tetapi untuk SBT ini terhadap dua tempat yang mau dimekarkan sudah memenuhi syarat baik aspek tekhnis, administrasi maupun sisi kewilayahan.

"Kami telah mengkaji secara mendalam dan intensif seluruh kelengkapan dari pemekaran kabupaten yang diusulkan oleh Pemkab SBT dan kami punya daftar untuk mengoreksi semua persyaratan yang dimintakan," ujar Jusuf.

Yang pertama kajian terhadap pemekaran Kabupaten Kepulauan Gorom-Wakate dimana pemikiran pemprov, ini merupakan tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan berkualitas yang sekarang ini masih dihadapi.

Seperti persoalan rentang kendali pemerintahan dan akibatnya proses pelayanan publik jadi terhambat, sehingga pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi bagi pengentasan dan upaya memperkecil tingkat kemiskinan di Seram Timur.

Atas dasar itu, kata Jusuf, maka pemprov pada prinsipnya mendukung proses pembentukan daerah baru.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014