Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan luas kawasan hutan di provinsi tersebut yang disetujui Menteri Kehutanan untuk dialihfungsikan yakni 384.141 hektare.

"Luasan kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan di Maluku ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan dan ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No.871 tahun 2013," kata Gubernur di Ambon, Selasa.

Pemprov Maluku, katanya, sebenarnya mengusulkan lahan yang dapat dialih fungsikan seluas 1.829.612 hektar, tetapi berdasarkan hasil kajian tim terpadu hanya seluas 731.821 hektare.

Kemudian oleh Menteri berdasarkan berbagai masukan dan kajian hanya disetujui seluas 384.141 hektar.

"Luas kawasan ini yang dimanfaatkan untuk implementasi berbagai perencanaan pembangunan di Maluku," katanya.

Di antara kawasan hutan yang telah disetujui Menhut juga terdapat kawasan yang termasuk dalam kategori Dampak penting cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) seluas 3.957 hektare.

"Khusus kawasan DPCLS ini alih fungsinya harus melalui persetujuan DPR RI. Karena itu kami telah mengusulkan dan meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI yang sedang berkunjung ke Ambon untuk melihatnya, sekaligus memberikan masukan dan persetujuan," kata Gubernur.

Kawasan bernilai strategis tersebut diantaranya terdapat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) seluas 1.000,63 hektare, Kota Tual (327,45 hektare), Maluku Tenggara (422,26 hektare), Pulau Buru (27,05 hektare), Seram Bagian Barat (SBB) 1.512,03 hektare.

Selain itu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) seluas 78,75 hektare, Kota Ambon (86,57 hektare), Maluku Tengah 499,87 hektare serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) seluas dua hektare.

"Kawasan bernilai strategis ini sebagian berada di pulau kecil dan telah dihuni masyarakat sejak turun temurun," kata Said.

Dia menandaskan, proses alih fungsi kawasan hutan Maluku merupakan aspirasi kebutuhan masyarakat akan ruang untuk aktivitas ekonomi guna membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, menciptakan ruang interaksi sosial dan budaya untuk peningkatan kesejahteraan.

Selain itu proses alih fungsi kawasan hutan tersebut juga bertujuan mewujudkan ruang wilayah Maluku sebagai provinsi kepulauan yang aman, nyaman dan produktif berkelanjutan dan berbasis kelautan perikanan dan pariwisata demi peningkatan ekonomi.

Wakil Ketua Panja Komisi IV DPR-RI, Ipnu Muntadjam mengatakan kunjungan ke Ambon untuk melihat secara langsung pemanfaatan areal hutan seluas 395 hektar yang disetujui Menhut oleh masyarakat di daerah ini.

"Kami akan melakukan peninjauan ke kawasan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Ambon di kebun Cengkeh dan Air Kuning Kota Ambon sebagai sampel, karena kawasan tersebut telah digunakan sebagai pemukiman dan aktifvitas perkuliahan," katanya.

Hasil peninjauan tersebut, ujarnya, akan dijadikan masukan kepada pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan kawasan hutan yang telah dialih fungsikan berdasarkan SK Menhut No.871 tahun 2013.

Ipnu menambahkan, Panja DRP-RI hanya memiliki kewenangan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, sedangkan menyangkut kawasan pantai dan laut menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014