Ambon (Antara) - PT Pelindo IV cabang Ambon dan Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk tim kajian pembebasan pasar lama untuk perluasan lahan peti kemas di pelabuhan Yos Sudarso.

"Tim kajian pembebasan lahan pasar lama dibentuk untuk mendapatkan kesepakatan guna selanjutnya dituangkan MOU yang ditandatangani oleh Dirut PT Pelindo dan Wali kota Ambon," kata Manager SDM dan Umum PT. Pelindo IV Cabang Ambon, Harison Nanlohy, Senin.

Menurut dia, pihaknya dan Pemkot Ambon sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman pada Mei 2012 tentang pembebasan pasar lama, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim.

"Tim yang dibentuk bersama diharapkan dapat mengkaji lahan pasar lama untuk dijadikan penumpukan peti kemas," katanya.

Harison mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Maluku khususnya kota Ambon saat ini mendorong pihaknya untuk memperluas wilayah pelayanan publik.

"Kenyataan yang dihadapi saat ini lahan penumpukan peti kemas tidak mencukupi. Karena itu ditempuh kebijakan yakni reklamasi pantai atau menggunakan lokasi Pasar Lama," katanya.

Sementara itu Asisten II Pemkot Ambon, Pieter saimima menyatakan, tim kajian yang dibentuk terdiri dari sejumlah SKPD terkait seperti Bappekot, Dinas Tata kota, Perhubungan, Pendapatan dan Pekerjaan Umum (PU).

"Perluasan lahan peti kemas akan ditinjau dari seluruh aspek, terutama sosial maupun teknis karena di kawasan tersebut ada saluran pembuangan air ke laut," katanya.

Dijelaskannya, hasil kajian ini diharapkan dapat rampung agar ada kepastian kepada PT. Pelindo yang memprogramkan pembangunan fasilitas tersebut.

"Pembangunan areal peti kemas akan memberikan kontribusi cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, karena itu perlu pengkajian," kata Pieter.

Pemkot Ambon, katanya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna mendapatkan keputusan kawasan tersebut dijadikan terminal peti kemas.

"Ini berkaitan dengan aset daerah sehingga pelepasannya harus mendapatkan persetujuan DPRD," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014