Ternate (Antara Maluku) - Angka perceraian pasangan rumah tangga di Kota Ternate, Maluku Utara, dari Januari-Juni 2014 menunjukkan peningkatan dan didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan wiraswasta.

"Penikahan merupakan hal yang sakral yang dilakukan oleh setiap manusia, tetapi selalu berjalan tak sesuai keinginan, karena sering terjadi konflik yang diakhiri dengan perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Kota Ternate Abubakar Gaite di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan sesuai dengan laporan perkara yang diterimah oleh Pengadilan Agama Kota Ternate, kasus perceraian pada Januari - Juni 2014 adalah 188 perkara di antaranya perkara gugatan dan perkara permohonan ada 16 perkara.

Menyangkut kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Kota Ternate dalam menangani perceraian tersebut, menurut Abubakar, hampir tidak ada kendala.

Proses pengadilan semua perkara berjalan lancar karena hampir semua PNS yang mengajukan cerai itu sudah ada izin dari pejabat jadi tidak ada kendala apa-apa. Biasanya kalau ada kendala itu karena belum mendapat izin dari pejabat bagi PNS karena kalau belum ada maka ditunda sampai jangka waktu 6 bulan stelah 6 bulan.

"Kalau sudah mendapat izin dilanjutkan perkaranya berdasarkan izin itu tetapi kalau tidak ada izinpun dapat dilanjutkan dengan catatan PNS yang bersangkutan menerima segala resiko akibat tidak adanya izin dari pejabat," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014