Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), mengklaim sedikitnya 97 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan tidak bermasalah, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini, tidak ditemukan adanya IUP yang diterbitkan Pemkab Kepsul aman, bahkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi IUP di Kepsul tak ada bermasalah," kata Kadistamben Kepsul, Fahmi Alwi di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan, ada sedikit masalah yakni pada perbedaan pembayaran pajak ke Negara, karena ada selisih pembayaran yang kurang, karena perusahaan yang beroperasi membayarnya tak sesuai dengan regulasi pertambangan.

Bahkan, adapula perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepsul juga membayar lebih dari regulasi, karena menggunakan uang pecahan dollar AS.

Meskipun demikian, pihaknya saat ini makin perketat terutama untuk pengguaan hutan secara semrawut dan rencana penggunaan hutan konservasi yang dijadikan sebagai kawasan pertambangan.

Sementara itu, Pemkab Pulau Taliabu, menyatakan siap mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang dinilai bermasalah saat beroperasi di daerah tersebut.

Kadis Pertambangan Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsih Mus ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya anggap kalau tidak ada kegiatan tambang di Kabupaten mestinya dicabut hingga tak terjadi polemic di masyarakat.

Ia mengatakan, dari laporan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi dan supervisi pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi sector pertambangan, mineral dan batubara, salah satu perusahaan Saptawirasta Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurutnya, kawasan hutan tahun lalu yang masuk hutan konservasi, memang ada blok berdasarkan peta kawasan hutan dan belum adanya proses konservasi alam, sehingga akan dilayangkan surat untuk menghentikan operasinya.

Oleh karena itu, jika betul masuk dalam peta yang dimaksud maka pasti dicabut, pasanya kata Fifian, operasi biji besi Kuasa Pertambangan selalu dilakukan pembaharuan, karena IUP dilakukan perubahan sejak tahun 2007 dan ada juga perubahan pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai tambang.

Sehingga, dirinya menyatakan siap mencabut apapun izin tambang, karena untuk Kabupaten Taliabu sampai saat ini belum menyusun Ranperda RT/RW, karena merupakan kabupaten yang baru.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014