Ambon (ANTARA) - Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menegaskan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin perusahaan tambang marmer di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Secara mekanismenya, DPRD provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan tambang batu marmer," katanya, di Ambon, Rabu.
Penegasan Lucky berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa yang kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Taniwel (ANTARA) bersama masyarakat Taniwel, Kasihe, dan Nukuhai di Kantor DPRD Maluku pada 12 Oktober 2020.
Menurut dia, kehadiran demonstran ini sudah beberapa kali dilakukan dan tuntutannya adalah meminta DPRD Provinsi Maluku membatalkan izin perusahaan tambang marmer di Kecamatan Taniwel.
Pendemo mendesak DPRD agar menyurat ke pemerintah untuk pembatalan izin tersebut. Namun, Lucky telah menjelaskan kalau secara mekanismenya DPRD tidak memiliki kewenangan.
Sebaliknya yang memiliki kewenangan untuk membatalkan izin adalah eksekutif. Legislatif hanya bertugas memberikan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti eksekutif.
Namun, setiap aspirasi yang disampaikan ke DPRD akan tetap ditampung , selanjutnya disampaikan kepada pemerintah. Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan ditugaskan melakukan peninjauan ke lokasi guna mencari tahu apa yang sementara terjadi di sana.
"Apalagi ada surat-surat disampaikan demonstran ditandatangani kepala-kepala soa yang menolak masuknya perusahaan tambang batu marmer sehingga keterangan dari mereka sangat dibutuhkan," tandasnya.
Masukan dari para kepala soa ini akan dikaji barulah diambil keputusan, dan ini adalah mekanisme yang harus dilakukan DPRD.
Lucky juga merasa heran dengan sikap demonstran yang terus memaksakan agar DPRD Provinsi Maluku membatalkan izin dimaksud.
"Komisi II semestinya sudah mengagendakan perjalan ke Kabupaten SBB untuk melakukan peninjauan sejak beberapa hari lalu. Namun, adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja sehingga agenda tersebut untuk sementara mengalami penundaan," katanya.
DPRD Maluku tidak berwenang cabut izin tambang batu marmer di SBB
Rabu, 14 Oktober 2020 16:09 WIB