Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan berupa senjata rakitan, narkoba dan uang palsu serta minuman keras.

"Pemusnahan ini dilakukan setelah para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana ini telah diproses hukum di pengadilan negeri dan dijatuhi hukuman penjara," kata Kajari Namlea, Sedia Ginting, yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Sedikitnya tiga pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disita dari para tersangka ini disita di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Selain senpi rakitan, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba) beserta alat hisap yang melibatkan 12 pelaku tindak kejahatan dengan jumlah barang bukti mencapai belasan paket sabu.

Kejaksaan juga melalukan pemusnahan terhadap ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Untuk uang palsu yang dimusnahkan, kata Kajari, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 925 lembar dan pecahan Rp50.000 980 lembar.

"Tindak pidana pengedaran uang palsu pecahan Rp100.000 melibatkan terpidana Miladina Taufan Nuranie alias Oni bersama beberapa rekannya," ujarnya.

Sedangkan untuk pecahan Rp50.000 melibatkan terdakwa Ali Imran HG dan kawan-kawan yang juga perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dalam 24 perkara pidana yang telah diputuskan di pengadilan negeri Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014