Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional tahun anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar, menjalani tahanan kota.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin, mengatakan, penetapan status tahan kota terhadap tiga tersangka tersebut bersamaan dengan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi itu.

Tersangka tersebut adalah mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Elias Soplantila, dan Direktur CV. Talenta Karya Marthen Latupeirissa.

"Ketiganya tidak ditahan karena bersikap koperatif, tidak menghilangkan barang bukti atau berikhtiar melarikan diri," ujar Bobby.

Pelimpahan tahap dua ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna menghimpun keterangan lebih akurat.

Dia merujuk mantan Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy dan Ketua Panitia Lelang, Ny. Amelia Passal juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi pengembangan penyidikan diintensifkan setelah digelar perkara di Ambon pada 19 Februari 2014," kata Bobby.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011 oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Para tersangka dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Maluku sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggung jawab proyek multimedia harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.

Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.

Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan `tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," kata Bobby Palapia.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014