Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku menyatakan, tinggal berkas satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar yang belum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka tersebut adalah Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa, karena berkasnya masih dalam perampungan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Berkas Bernadus telah diserahkan penyidik ke JPU pada 10 Juni 2014, sedangkan Elias 23 Juni 2014.
"Jadi tahap I yakni berkas Bernadus dan Elias selanjutnya oleh JPU akan diteliti, baik terkait syarat formil maupun meterialnya," ujar Bobby.
Saat ini, lanjutnya, masih diintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna menghimpun keterangan lebih akurat.
Dia merujuk Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy dan Ketua Panitia Lelang, Ny. Amelia Passal juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi pengembangan penyidikan diintensifkan setelah digelar perkara di Ambon pada 19 Februari 2014," ujar Bobby.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk BPKP Perwakilan Maluku.
Para tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggung jawab proyek multimedia harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.
Dia memastikan, tim penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan bukti lainnya sebagai persyaratan pelimpahan ke penuntutan.
"Penahanan tiga tersangka itu tergantung pendalaman penyidikan yang masih intensif dilaksanakan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan sesegera mungkin," ujar Bobby.
Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.
Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan `tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," kata Bobby Palapia.
Kejati Maluku: Tinggal Satu Tersangka Kasus Multimedia
Selasa, 8 Juli 2014 12:06 WIB