Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar.
"Tim penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka yang ditetapkan sejak 13 Maret 2014," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa.
Ketiga tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Begitu pun Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa yang mengerjakan proyek tersebut.
"Penjadwalan pemeriksaan tiga tersangka tersebut menyusul telah diperiksanya sejumlah saksi," ujar Bobby.
Saksinya antara lain Kepala Diknas Maluku Semmy Risambessy dan Ketua Panitia Lelang Ny. Amelia Passal.
"Jadi pengembangan penyidikan diintensifkan sebelum pemeriksaan tiga tersangka yang ditetapkan setelah digelar perkara di Ambon pada 19 Februari 2014," kata Bobby.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk BPKP Perwakilan Maluku.
Para tersangka kasus dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggungjawab proyek multimedia harus bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.
Dia memastikan, tim penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan bukti lainnya sebagai persyaratan pelimpahan ke penuntutan.
"Penahanan tiga tersangka itu tergantung pendalaman penyidikan yang masih intensif dilaksanakan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan sesegera mungkin," ujar Bobby.
Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku terjadi kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.
Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan `tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," ujar Bobby.
Kejaksaan Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus Multimedia
Selasa, 22 April 2014 13:06 WIB