Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi Maluku meningkatkan status kasus terjadinya kerugian negara dari proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis, membenarkan kasus tersebut telah berstatus penyidikan setelah gelar perkara pada Rabu (19/2).
Perkara tersebut digelar setelah menerima hasil audit dari BPKP pekan lalu dengan kerugian negara Rp360,95 juta dari proyek senilai Rp1,57 miliar.
"Peningkatan status menjadi penyidikan ini berarti tersangka siap ditetapkan untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon guna disidangkan," ujarnya.
Sayangnya, Bobby belum bersedia merinci siapa - siapa tersangka dari dugaan kasus yang merugikan negara tersebut.
"Tersangkanya sehari dua barulah bisa disampaikan kepada rekan - rekan (wartawan) untuk diberitakan," katanya.
Ia menambahkan, tersangkanya pasti mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 itu dilaporkan Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole.
Kejaksaan Tingkatkan Kasus Multimedia Ke Penyidikan
Kamis, 20 Februari 2014 11:50 WIB