Ambon (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Maluku memfokuskan pengawasan pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru terpusat pada tiga aspek utama, yakni data pemilih dan kesiapan pelaksanaan serta keamanan dan ketertiban.
Hal ini disampaikan oleh pihak Bawaslu yang telah melakukan pengawasan intensif sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan yang dijadwalkan besok, Sabtu, 5 April 2025.
“Dalam pengawasan PSU kali ini, kami menyoroti dua hal krusial terkait data pemilih. Pertama, pada potensi pemilih ganda, baik di TPS PSU maupun kemungkinan pemilih ganda antara TPS PSU dengan TPS lainnya yang berada di sekitarnya,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.
Kedua, kata dia, pihaknya juga memverifikasi data pemilih yang sudah menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain pada 27 November 2024, tetapi terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) TPS 02 Debowai, Kabupaten Buru, yang akan melaksanakan PSU besok.
“Bawaslu Maluku telah melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap data pemilih tersebut dan telah menyampaikan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rekomendasi tertulis sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, kata Subair, dalam hal kesiapan penyelenggaraan, Bawaslu Maluku telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten Buru.
Fokus koordinasi ini mencakup persiapan infrastruktur, seperti lokasi TPS, logistik, dan distribusi, serta kesiapan sumber daya manusia yang akan bertugas, terutama terkait pengambilalihan tugas penyelenggara ad hoc.
"Hasil pengawasan ini juga telah disampaikan kepada KPU untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU," ujarnya.
Terkait dengan aspek keamanan dan ketertiban, Bawaslu Maluku juga telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan aparat keamanan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Pihak Bawaslu mengimbau agar aparat keamanan bertugas secara profesional dan menjaga netralitas sesuai amanat Undang-Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.
"Secara teknis, Bawaslu Buru telah siap untuk melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara dengan supervisi langsung dari Bawaslu Provinsi Maluku," ucap Subair.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Maluku berharap agar PSU Buru berjalan dengan lancar, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.