Ternate (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial AH (37 tahun dan RR (40 tahun) di tempat berbeda di Kota Ternate.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN Malut, Rustam Lating di Ternate, Kamis, mengatakan AH, warga Falajawa Ternate ditangkap di kawasan Dakomib pada Rabu (27/8) malam dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu, yang sebelumnya telah diintai petugas BNN.

Sedangkan, RR, warga Kelapa Pendek Ternate, ditangkap di kawasan Falajawa, Kamis, dengan barang bukti 1,8 gram sabu-sabu, ketika AR, yang sebelumnya juga sudah menjadi target BNN, itu sedang mengunjungi rekannya.

"AH dan RR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di tahanan BNN Malut, untuk membongkar jaringan mereka," kata Rustam.

Ia mengatakan sebelumnya BNN Malut juga dalam operasi beberapa waktu lalu, karena petugas BNN Malut berhasil mengamankan seorang Bandar narkoba dan dua pemakai narkoba.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut di antaranya AR (33 tahun) selaku Bandar narkoba dan dua orang pengguna narkoba AG (30 tahun) dan IK (35 tahun) di lokasi yang berbeda di Kota Ternate.

AR diamankan di Kelurahan Soa Sio, sedangkan AG dan IK ditangkap di kawasan Tanah Tinggi Ternate. AR yang diketahui asal Makassar, Sulawesi Selatan sudah lama menjadi incaran petugas BNN, karena dari berbagai informasi yang diperoleh, bersangkutan merupakan Bandar narkoba di wilayah Malut.

"Sebelumnya petugas menangkap AG dan IK, dari keduanya petugas memperoleh pengakuan bahwa sabu-sabu itu didapat dari AR," katanya.

AG dan IK diamankan ketika sedang pesta sabu-sabu pada salah satu kamar kos di kawasan Tanah Tinggi Ternate. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa lima gram narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Rustam, pada operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Malut AKBP Thamrin Duwila, setelah mendapat keterangan dari AG dan IK bahwa sabu-sabu mereka peroleh dari AR, kemudian berusaha menjebak bersangkutan dengan cara memesan sabu-sabu menggunakan hak milik AG dan IK.

"AR ketika akan menyerahkan sabu-sabu pesanannya itu langsung ditangkap petugas dan kini yang bersangkutan, termasuk AG dan IK tengah menjalani pemeriksaan di BNN Malut," ujarnya.

Sebelumnya, ketika BNN Malut belum memiliki sarana memadai, lebih banyak melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pembentukan berbagai kelompok antinarkoba, seperti satgas antinarkoba di lingkungan pelajar, mahasiswa dan masyarakat adat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014