Ambon (Antara Maluku) - Polres Pulau-Pulau Aru, Maluku memusnahkan 1.449 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang rencananya akan dijual ke Papua.

"Kami juga melakukan pemusnahan terhadap ratusan karton bir yang masuk ke Dobo tanpa disertai dokumen perizinan yang resmi," kata Kasat Resnarkoba Polres Aru, AKP Budiman yang dihubungi dari Ambon, Senin.

Proses pemusnahan terhadap 265 karton bir yang didatangkan oknum pemilik Toko Sumber Mas di Dobo dari Surabaya dengan KM Cahaya Valentine ini beserta ribuan liter sopi dilakukan dengan cara disiramkan ke tanah.

Selain itu, kata Budiman, pemusnahan juga menggunakan satu mobil truk untuk menggilas kaleng-kaleng bir tersebut dan proses pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran kondinator pimpinan daerah.

"Penggunaan alkohol tanpa pembatasan dan pengendalian dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi salah satu faktor pemicu

tindakan amoral serta merugikan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sehingga untuk mencegah hal seperti ini, harus dilakukan secara maksimal upaya pembinaan, aturan, dan pengawasan miras beralkohol untuk menjaga situasi kamtibmas.

Dasar pelaksanaan pemusnahan ini, kata Budiman, mengacu pada pasal 7 ayat 1 huruf c, pasal 38, pasal 39, pasal 45 ayat 4 KUH Pidana, UU No 2 Tahun2002 tentang kepolisian RI, Kepres No 03 tahun 1997 tentang pengawasan dan penendalian minuman beralkohol, Perda Provoinsi Maluku No 16 tahun 2008 tentang pengawasan, pengedalian dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Maluku.

Menurut Budiman, pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol tradisonal jenis sopi yang disita dari para pelaku di TKP dilakukan melalui operasi Pekat Siwalima 2014 yang dilaksanakan oleh polres Kepulauan Aru. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014