Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyiapkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai sarana menampung para pengguna narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang akan direhabilitasi.

"Kami sedang mempersiapkan surat dan perijinan yang dibutuhkan terkait terkait pembukaan IPWL tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Benny Pattiasina di Ambon, Senin.

Menurut Benny, pembukaan IPWL merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap para pengguna narkoba dan diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 1305 dan 2171 Tahun 2011 juga mengisyaratkan bahwa para penyalah gunaan narkoba tidak akan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti hanya mengkonsumsi dan akan mendapatkan layanan rehabilitasi.

"Pembukaan IPWL juga sebagai salah satu wadah untuk menyosialisasikan penanganan kasus penyalah gunaan narkoba di Maluku yang masih tergolong tinggi. Langkah ini untuk menekan peredarannya," katanya.

Benny menegaskan, saat ini pihaknya memiliki sejumlah dokter yang akan bertugas membantu proses rehabilitasi para pengguna narkoba, tetapi hanya dibatasi dalam skala ringan.

Jika pengguna narkoba yang melaporkan diri pada IPWL, telah berada pada stadium berat atau akut maka akan dirujuk untuk ditangani pada lembaga atau panti rehabilitasi Badoka dan Lido Makassar.

Benny menambahkan, pihaknya juga sedang mengurus perizinan Dinas Kesehatan Kota Ambon sebagai salah satu syarat untuk membuka IPWL, di mana statusnya disamakan dengan klinik pratama.

"Mudah-mudahan proses perizinan pada Dinkes Kota Ambon segera selesai dan akan dilaporkan ke Departemen Kesehatan guna memenuhi persyaratan pembukaan IPWL tersebut," katanya.

Pihak BNN, tambah Benny, sedang menyosialisasikan rencana pembukaan IPWL tersebut kepada masyarakat di Kota Ambon serta 10 kabupaten dan kota lainnya, dan diharapkan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.

Dia berharap para pengguna narkoba tidak merasa malu dan secara sadar melaporkan diri pada IPWL yang tersedia pada kantor BNN, di mana setiap pelapor akan diberikan surat sebagai jaminan tidak ditangkap atau ditahan aparat kepolisian karena sedang menjalani masa rehabilitasi.

Benny menambahkan, pihaknya menggunakan dua pola pendekatan untuk menangani para pengguna narkoba yakni polimeri atau orang yang secara sadar datang dan melaporkan dirinya sendiri dan dicatat oleh petugas IPWL untuk direhabilitasi.

Sedangkan pola kompolseri adalah orang yang menjalani pemeriksaan dan proses hukum hingga tahap penetapan pengadilan barulah menjalani proses rehabilitasi.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tahun 2010 - 2011, posisi maluku yang sebelumnya menduduki peringkat ketiga tertinggi di Indonesia prevalensi pengguna narkobanya, turun ke urutan ke-11 dengan prevalensi 2,61 persen.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014