Ambon (Antara Maluku) - Camat Saparua Ferdinand Siahaya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan korupsi dana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai tahun anggaran 2011 hingga 2013.

"Kami tahan bersangkutan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti," kata Kasie Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Selasa.

Camat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu itu pun terjerat dugaan kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Yang bersangkutan diindikasikan memonopoli proyek-proyek PNPM dan menerima komisi alias fee dari setiap proyek yang dikerjakan di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

"Jadi, belasan saksi, baik dari Kantor Kecamatan Saparua maupun jajaran Pemkab Maluku Tengah, telah diperiksa sehingga Ferdinand Siahaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan," ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, belum dipastikan jumlah dari nilai kerugian negara atas perbuatan Ferdinand Siahaya yang menjadi Camat Saparua sudah belasan tahun.

"Terpenting menahan bersangkutan sambil mengaudit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku," tegas Bobby.

Ia mengisyaratkan pengembangan penyidikan akan diintensifkan sehingga kemungkinan bisa saja terungkap tersangka lainnya.

"Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka sekiranya ada bukti yang mengarah dengan didukung bukti maupun saksi," kata Bobby.

Pewarta: Lexy Sariwaing

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014