Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih terus menyelidiki kasus dugaan tertembaknya dua warga oleh orang tak dikenal (OTK) di Saparua Timur, Maluku Tengah, yang terjadi pada Senin (15/5/2023).
"Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, di Ambon, Senin.
Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang di balik tertembaknya dua orang korban, satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.
Ia mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk uji balestik.
"Untuk proyektil sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik," ujarnya.
Terkait dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat menegaskan pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi.
"Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP), yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana.
"Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam," ujarnya.
Contoh lain juga, kata dia, seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengungkapmya.
"Tetapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada," ujar Ohoirat.
Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi, di antaranya minimnya alat bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.
Menurut dia, ada beberapa kasus memang pengungkapannya agak sulit karena TKP di hutan dan tempat sepi, termasuk kasus penembakan di Saparua.
"Ini tentu membutuhkan kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
"Intinya Polri tidak pernah main-main dan sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya hingga tuntas," katanya.
Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian.
"Peran serta masyarakat juga kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan dikembangkan oleh Polri," pintanya.
Masyarakat yang mengetahui orang yang masih menyimpan senjata api (senpi) juga diminta agar dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Data pelapor, dijamin dirahasiakan oleh polisi.
"Kami saat ini juga terus mengusut kepemilikan senjata api ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang kami ungkap di Pulau Haruku dan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah lainnya," katanya.
Peredaran senjata api baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat.
"Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami imbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah," imbau Ohoirat.
Polda Maluku masih selidiki kasus tertembak warga di Saparua Malteng
Senin, 29 Mei 2023 20:21 WIB