Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap pejabat sturuktural pemerintah wajib diperiksa sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan serta mengumumkan harta kekayaan," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, LHKPN merupakan rangkaian daftar seluruh harta kekayaan penyelengara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

"Seluruh daftar harta kekayaan harus dituangkan dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan KPK, sehingga kita melakukan pekan pengisian LHKPN," katanya.

LHKPN kata Richard, memiliki manfaat yakni menghindari fitnah tentang harta kekayaan yang dimiliki, menanamkan sikap dan sifat keterbukaan dan tanggung jawab, kerapihan adminsitrasi dokumen harta dan sebagai backup dokumen negara.

Data yang disampaikan KPK, jumlah wajib LHKPN di Pemkot Ambon per 12 Agustus 2014 sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sebanyak 11 orang atau sekitar 8,46 persen.

"Presentasi ini masih rendah, karena itu saya telah memerintahkan inspektorat kota Ambon untuk melakukan pemutakhiran data wajib LHKPN," ujarnya.

Ia menyatakan, tahun sebelumnya batasan ruang lingkup wajib LHKPN hanya meliputi pejabat pada tataran eselon II, dan sebagian telah memasuki masa pensiun sehingga LHKPN telah selesai dinilai dan tidak lagi terdaftar pada laporan KPK.

Perkembangan yang dialami, konsekuensinya yakni manajemen pelaporan harta kekayaan penyelengara negara yang tidak tertib, turut berdampak pada kajian hasil pusat pelaporan dan analisis laporan keuangan (PPATK)

"Tanpa disadari aliran dana masuk dan transaksi keluar dapat diketahui secara konprehensif tanpa sepangatahuan kita, karenanya melalui sepekan pengisian LHKPN yang difasilitasi inspektorat dapat membantu para pejabat," tandasnya.

Richard menambahkan, LHKPN merupakan salah satu bagian dari sembilan isu yang dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara (Kemenpan), khususnya di bidang percepatan reformasi birokrasi pemerintah.

"Melalui kegiatan ini kita dapat memberikan LHKPN secara akurat dalam menjamin asas trasparansi dan akuntabilitas harta kekayaan," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014