Ambon (Antara Maluku) - Legislator terpilih Danny Soumokil diputuskan DPP PDIP menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru periode 2014 - 2019.

"Danny diputuskan setelah menjalani tes kepatutan dan kelayakan oleh DPP PDIP, di Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Plh Sekretaris DPD PDIP Maluku, Evert Kermitte, di Ambon, Selasa.

Keputusan tersebut menindaklanjuti usul DPC PDIP Kepulauan Aru yang diteruskan ke DPP dengan salah satu kandidat lainnya adalah Abdul Azis.

"Jadi sesuai arahan Sekjen DPP PDIP, Tjahyo Kumolo, agar seluruh kader dan simpatisan PDIP di Kabupaten Kepulauan Aru harus menaati keputusan partai," ujar Evert.

Dia juga mengingatkan agar tidak mempersoalkan kandidat "siluman" Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru yang diusulkan yakni Edwin Wisman.

"keputusan Danny berarti berbagai isu selesai dan tidak perlu dipolemikkan. Apalagi, di kalangan internal PDIP di Kepulauan Aru," tegasnya.

PDIP saat Pileg pada 9 April 2014 berhasil menempatkan tiga legislator di DPRD Kepulauan Aru sehingga berhak menduduki jabatan Wakil Ketua bersama Partai NasDem dan PKB.

Sedangkan formasi Ketua DPRD Kepulauan Aru nantinya diputuskan antara Partai Gerindra dan

PKPI yang masing - masing menempatkan empat legislator.

Pileg 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/ KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi, menyusul sebelumnya hanya 20 legislator.

Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair menyatakan, pelantikan DPRD Kabupaten setempat dijadwalkan pada 31 Oktober 2014.

"Soal kader Partai Gerindra atau PKPI yang menjadi Ketua DPRD itu merupakan kewenangan dua Parpol itu mengaturnya sesuai ketentuan perundang - undangan," katanya.

Pileg 2009 menempatkan Jemrys Salay dari PKPI yang menjadi Ketua DPRD Kepulauan Aru periode 2009 - 2014.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014