Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon - Yayasan Tifa Damai Maluku melakukan Bimbingan teknis implementasi sistem informasi publik pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi(SIP-PPID).

"Pasca era reformasi keterbukaan informasi menjadi issue mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga sistem informasi publik bagi PPID di setiap SKPD perlu diimplementasikan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Rabu.

Dikatakannya, hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam pasal 28F Undang - Undang Dasar 1945 dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi pijakan hukum bagi setiap warga Negara, untuk menuntut keterbukaan informasi publik, sekaligus mewajibkan semua badan publik untuk menyediakan berbagai informasi yg bisa diaskes secara luas.

Isu keterbukaan, menurutnya merupakan akuntabilitas publik sekaligus juga legitimasi pemerintah. Di dalam UU ini juga terdapat dua konsekuensi vital dalam proses implementasi.

Yang pertama adalah kesiapan instansi atau badan publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat sekaligus regulasi dan ketersediaan serta metode untuk memperoleh akses informasi dari badan publik.

"Menginjak tahun ke enam diterbitkannya UU tersebut, pemberlakukannya relatif belum berjalan sebagaimana yg diharapkan yakni baru mencapai 46,83 persen di semua tingkatan," ujarnya.

Pembentukan PPID, kata Anthony telah diwujudkan Pemkot Ambon berdasarkan inisiasi program Open Goverment Indonesia (OGI) yang ditetapkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Desember 2012.

PPID Ambon terbentuk dalam kurun waktu enam bulan dan ditetapkan sebagai role model pembentukan PPID di seluruh daerah di Indonesia.

"Atas keberhasilan ini UKP4 selaku pelaksana OGI memberikan apresiasi kepada Pemkot Ambon. Prestasi ini menjadi motivasi dan beban tersendiri untuk dapat menyediakan kebutuhan informasi publik," tandasnya.

Diakuinya, seiring terbentuknya PPID Kota Ambon, maka seluruh informasi publik dapat ditata, disusun dan dikelola secara baik guna mendorong masyarakat dengan mudah mengakses informasi sesuai kebutuhan.

"Melalui kegiatan ini dapat terbentuk PPID pembantu di setiap SKPD dapat melakukan identifikasi dan klasifikasi jenis informasi yang terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan UU, serta tersedianya DIP yg dapat digunakan untuk memenuhi permintaan informasi yg sesuai dengan SOP menajemen layanan informasi public yang telah ditetapkan," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014