Ambon Antara Maluku  Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease menyatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD telah mengebiri hak asasi rakyat.

"Demokrasi Indonesia terbuka yang menggariskan dari, oleh, untuk rakyat. Namun, dengan Pilkada oleh DPRD, maka perjuangan reformasi kembali mundur karena rakyat tidak berhak lagi memiih secara langsung pimpinannya," kata George ketika diminta pandangannya soal pengesahan UU Pilkada oleh DPR - RI, di Ambon, Jumat.

Dia memaklumi Pancasila pada butir keempat mengakui musyawarah untuk mufakat dan adanya sistem perwakilan.

Hanya saja, Indonesia telah menerapkan demokrasi dinamis dan terbuka sehingga rakyat bisa menentukan pimpinan dengan menyalurkan hak politik secara langsung.

"Sayang dengan pengesahan UU Pilkada, maka hanya memenuhi kepentingan orang - orang tertentu yang terindikasi frustasi karena kalah saat Pilpres pada 9 Juli 2014," ujar George.

Dengan demikian, lanjutnya, hak rakyat telah dikebiri, kendati DPRD itu merupakan wakil rakyat.

"DPRD adalah representasi rakyat. Namun, tidak sama dengan yang langsung menyalurkan haknya menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin idial," kata George.

Karena itu, dia khawatir rakyat nantinya ragu untuk memilih anggota DPRD pada Pileg 2019 karena merasa parlemen telah "rampas` hak mereka.

"Rakyat sebenarnya sudah menikmati Pilkada langsung yang idialnya oleh DPR - RI tinggal membenahi kelemahan karena itu sebenarnya bagian dari perjuangan reformasi," tegas George.

Dia juga berpendapat penerapan Pilkada oleg DPRD bisa berakibat terjadinya pengangguran tidak kentara.

"Bakal terjadi pengangguran tidak kentara terkait anggota dan staf KPU/Bawaslu, KPU/ Bawaslu Provinsi serta KPU/Panwas Kabupaten/Kota dengan masing - masing tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan biaya triliuan rupiah telah dialokasikan," ujar George.

Disinggung kemungkinan mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia pesimistis majelis hakim mengabulkannya.

"Itu butuh proses maupun biaya yang tidak sedikitnya, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari partai politik (Parpol) tertentu," kata George Leasa.

DPR- RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat(26/9) dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi "walkout" dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.

Pengesahan sendiri diambil melalui mekanisme "voting" dengan hasil yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui Pilkada langsung dan 226 lainnya menyepakati dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikuti proses "voting" berjumlah 361 orang (tidak termasuk anggota Demokrat yang melakukan "walkout").


Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014