Ambon (Antara Maluku) - Noorpati Mahu (43), terdakwa pemilik senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi dijerat jaksa penuntut umum dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Terdakwa kedapatan menyimpan, memiliki dan membawa satu pucuk senpi rakitan beserta delapan butir amunisi ketika terjadi perkelahian antarkampung Seith-Negeri Lima, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata JPU Elsye Leinupun di Ambon, Kamis.

Penjelasan JPU disampaikan saat membacakan dakwaannya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Alex Pasaribu, SH.

Aparat Polres Pulau Ambon dan PP Lease yang melakukan pengamanan saat terjadi bentrok antarwarga dua desa bertetangga itu mendapati Noorpati hendak menyembunyikan sebuah karung plastik dalam semak belukar.

Namun setelah memeriksa isi karung tersebut, ternyata didalamnya terdapat satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang lengkap dengan delapan butir amunisi kaliber 5,6 mili meter.

Terdakwa yang selama ini menetap di Desa Seith langsung diamankan ke Mapolres Ambon sejak tanggal 2 Agustus 2014 beserta seluruh barang bukti yang disita polisi.

Tim penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriskaan saksi.

Bentrok antara warga Seith dengan Negeri Lima ini terjadi pada Kamis, (31/7) mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan belasan rumah terbakar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014