Ambon (Antara Maluku) - Direktorat reserse dan kriminal khusus Polda Maluku menyatakan kasus dugan proyek pembangunan kopel guru yang diduga fiktif pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru bisa ditangani bila ada laporan resmi masyarakat.

"Sebaiknya ada laporan ke Polda Maluku atau ke Polres Pulau-Pulau Aru agar kasusnya bisa ditangani," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulystiono di Ambon, Rabu.

Namun sepanjang belum ada laporan resmi dari masyarakat maupun anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, maka polisi belum dapat mengambil langkah penyelidikan.

Untuk itu, kata Sulystiono, perlu ada laporan tertulis untuk dimasukkan ke Reskrimsus Polda Maluku atau Polres Pulau-Pulau Aru yang terdekat sehingga penyidik kepolisian bisa bertindak.

"Apalagi kalau dikatakan kasus ini merupakan temuan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, tentunya mereka akan memberikan meninfaklanjutinya lewat sebuah rekomendsi ke aparat hukum untuk disikapi," katanya.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pengawasan ke sejumlah kecamatan dan menemukan adanya proyek pembangunan 40 kopel untuk perumhan guru yang tidak seluruhnya dikerjakan.

Anggota DPRD setempat Jafar Hamu mengatakan, proyek Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru bernilai Rp2,8 miliar dan pengerjaannya dimulai sejak tahun anggaran 2012 lalu.

Tetapi tidak semua rumah guru dibangun dan ada sebagian yang dikerjakan setengah jadi, kemudian ada juga yang fiktif karena tidak pernah dikerjakan, padahal satu unit kopel senilai Rp70 juta.

Kasus ini ditemukan DPRD di Desa Jorang, Kecamatan Aru Selatan Timur dan Benjina, kecamatan Aru Tengah.

Jafar Hamu juga berjanji akan memanggil Dinas PU serta pihak terkait untuk menanyakan kasus tersebut dan akan melaporkannya ke pimpinan DPRD untuk membuat rekomendasi hukum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014