Ambon (Antara Maluku) - Buce Erasmus Batmomolin (23), tersangka pembunuh Hilda Natalia Leuwol (21), mempraperadilankan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang dinilai tidak memenuhi pasal 17 dan 18 KUHAP.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan permohonan tersebut melalui seksi panitera pidana umum.

"Panitera pidana umum telah menerima berkas gugatannya dan terdaftar dengan nomor 04 Pid. pra/2014/PN/AMB tanggal 14 Oktober 2014," katanya.

Gugatan ini diajukan sebab pihak keluarga tidak mendapatkan salinan surat penanahan dan penangkapan polisi terhadap anak mereka yang dijadikan tersangka pembunuh Natalia tanggal 11 Maret 2013 lalu.

Buce dituduh membunuh dan membuang jasad korban di pantai Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Ahmad, perkara praperadilan ini nantinya akan ditangani hakim tunggal pengadilan Negeri Ambon, namun belum ada penunjukan siapa hakim yang akan bertugas.

Polres Pulau Ambon telah menetapkan Buce sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Natalia dan menahan yang bersangkutan sejak Jumat, (10/10).

Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan penyidik reskrim Polres setelah memeriksa belasan saksi, termasuk saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari rumah tersangka berupa bercak darah kasur, sprei, gunting, dan palu dari rumah tersangka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014