Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap dua karyawati PT Bank Maluku Cabang Samulaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp12 miliar.
"Terdakwa Marsela Hematang juga dihukum denda Rp300 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp6,3 miliar," kata Ketua majelis hakim tipikor, Masturi, di Ambon, Rabu.
Sementara itu, terdakwa Hartini Melsesai juga divonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp6,3 miliar.
Bila kedua terdakwa tidak memenuhi hukuman membayar uang pengganti minimal satu bulan setelah keputusan hakim, dikenakan hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kuropsi, sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berbagai unsur dalam pasal tersebut yang merupakan dakwaan primer diantaranya barang siapa serta unsur memperkaya diri sendiri sudah terbukti," kata majelis hakim.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Satria Putra Zebua yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan penasihat hukum Marsela, Rony Sianressy meminta jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Ada tersangka lain yang diduga sebagai pelaku utama (dadeer) dalam perkara ini dan mereka merupakan atasan langsung terdakwa yang perlu diperiksa jaksa," kata Rony.
Menurutnya, terdakwa bersedia membeberkan keterlibatan orang lain dalam kasus penggelapan dana setoran pajak ke PT. BM Cabang Saumlaki tersebut sejak 2009 hingga 2013.
Terdakwa Tini selama ini bekerja sebagai karyawati PT BM Cabang Saumlaki dengan tugas sebagai operator pajak sedangkan rekannya Sela adalah seorang teller.
Sementara JPU menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan bila ada bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Terdakwa Marsela Hematang juga dihukum denda Rp300 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp6,3 miliar," kata Ketua majelis hakim tipikor, Masturi, di Ambon, Rabu.
Sementara itu, terdakwa Hartini Melsesai juga divonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp6,3 miliar.
Bila kedua terdakwa tidak memenuhi hukuman membayar uang pengganti minimal satu bulan setelah keputusan hakim, dikenakan hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kuropsi, sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berbagai unsur dalam pasal tersebut yang merupakan dakwaan primer diantaranya barang siapa serta unsur memperkaya diri sendiri sudah terbukti," kata majelis hakim.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Satria Putra Zebua yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan penasihat hukum Marsela, Rony Sianressy meminta jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Ada tersangka lain yang diduga sebagai pelaku utama (dadeer) dalam perkara ini dan mereka merupakan atasan langsung terdakwa yang perlu diperiksa jaksa," kata Rony.
Menurutnya, terdakwa bersedia membeberkan keterlibatan orang lain dalam kasus penggelapan dana setoran pajak ke PT. BM Cabang Saumlaki tersebut sejak 2009 hingga 2013.
Terdakwa Tini selama ini bekerja sebagai karyawati PT BM Cabang Saumlaki dengan tugas sebagai operator pajak sedangkan rekannya Sela adalah seorang teller.
Sementara JPU menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan bila ada bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014