Jakarta (Antara Maluku) - Ketua MPR Zulkifli Hasan, Selasa, diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan perintangan penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Preskom PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

"Hari ini jadwal untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala), nanti sekalian akan ditanya ke yang bersangkutan untuk jadwal periksa kasus Riau, apa mau dilanjut hari ini atau besok, atau kalau dijadwal ulang lagi kapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Saat datang ke KPK, Zulkifli mengaku diperiksa untuk Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Untuk saksi Gubernur Riau Annas Maamun, harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta, setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapres jadi saya datang pagi ini," kata Zulkifli.

Pemeriksaan Zulkifli dalam kasus suap tanah Bogor merupakan pemeriksaan kedua, sebelumnya Zulkfili juga pernah menjadi saksi dalam tersebut pada 24 Juni 2014 lalu.

"Yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin. Saya jelaskan tidak betul, yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan tukar menukar, jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar," kata Zulkifli pada 24 Juni 2014.

Selain Zulkifli, KPK dalam kasus suap tanah Bogor juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 yang juga mantan Menteri Kehutanan 2001-2004 Muhammad Prakosa serta pihak swasta Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

Bambang Soepijanto diketahui sudah tiba di gedung KPK. Bambang pada Senin (10/11) juga diperiksa KPK untuk kasus Gubernur Riau Annas Maamun.

KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 12 tahun dan atau minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Dalam dakwaan bupati Bogor Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektar rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektar.

Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.

Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di ruman dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.

Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014