Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penyidik memperingatkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif, Tommy Andreas, mematuhi panggilan ketiga untuk diperiksa pada 17 November 2014.

"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan pada 17 November 2014 dan hendaknya dipatuhi karena bila mangkir, maka terpaksa dijemput paksa," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Minggu.

Alasannya, Tommy sudah dua kali tidak mematuhi panggilan jaksa penyidik.

Tommy dipanggil pertama pada 27 Oktober 2014 dan kedua 10 November 2014.

"Bersangkutan tidak menunjukkan sikap koperatif sehingga berdasarkan ketentuan KUHAP bisa dijemput paksa saat panggilan ketiga ternyata mangkir," ujar Bobby.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014, sedangkan Kadis PU SBT Nurdin Mony 18 September 2014.

Kadis PU SBT juga telah dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan.

Pemanggilan Tommy itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkapkan dugaan kasus korupsi dengan memanggil sejumlah saksi.

Dia merujuk, Nurdin Mony telah dimintai keterangan di Ambon pada 4 November sebagai kasus terhadap tersangka Tommy.

"Jadi Tommy hendaknya mematuhi panggilan ketiga agar tidak dijemput paksa karena ketentuan penegakkan hukum harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Bobby.

Tommy memenangkan tender proyek pembangunan jembatan Gaa dengan memanfaatkan perusahaan milik oknum anggota DPRD SBT, Bader Azis Alkatiri yakni PT Putera Seram Timur.

"Kami juga telah menyiapkan panggilan untuk Bader sehingga harus mematuhi sehingga tidak merusak citra anggota DPRD SBT," kata Bobby.

Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

Thommy menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.

Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Direktur CV Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014