Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengisyaratkan kemungkinan bertambah tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, maka tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu.
Karena itu, tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkapkan kerugian negara dari proyek tersebut.
"Jadi saksi hendaknya memenuhi panggilan tim penyidik dalam rangka menghimpun data akurat yang telah menjerat dua orang dinilai bertanggung jawab dalam proyek tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
Dua tersangka itu adalah Tommy Andreas ditetapkan pada 25 Agustus 2014, sedangkan Kadis PU SBT Nurdin Mony 18 September 2014.
Tim penyidik saat ini memanggil saksi antara lain Direktur PT. Aneka Karya Mandiri, Tommy Latumahina dan Direktur PT. Pratama Abadi Sakti, Basri Ely.
Pemeriksaan saksi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi yang telah ditetapkan dua tersangka.
"Kami juga siap memanggil oknum legislator SBT, Bader Azis Alkatiri, terkait perannya sebagai Direktur PT. Putera Seram Timur yang memenangkan tender pembangunan jembatan Gaa pada 2007," kata Bobby.
Perusahaan Bader dipinjam Tommy untuk mengerjakan proyek diindikasikan fiktif tersebut.
"Masih tahapan penyidikan sehingga butuh pengembangan, baik saksi dan bukti untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut," tegasnya.
Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.
Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.
Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.
Thomas menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur dengan Direkturnya Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.
Kejaksaan Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Jembatan Gaa
Rabu, 15 Oktober 2014 17:06 WIB