Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku mengisyaratkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diduga fiktif kemungkinan akan bertambah.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, tersangka baru itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang intensif untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Tersangka awalnya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah pengembangan penyidikan ternyata terindikasi mengarah ke tersangka," ujarnya.
Kendati tidak merinci identitas calon tersangka tersebut. Namun, dinyatakan bahwa oknumnya telah diperiksa pada akhir Desember 2014.
"Jadi tinggal merampungkan berkasnya untuk penetapan tersangka baru tersebut," tegas Bobby.
Kejati Maluku telah menetapkan empat tersangka yang dinilai bertanggung jawab terhadap proyek tersebut yakni Kadis PU SBT, Nurdin Monny, anggota DPRD SBT dari PKS, Bader Azis Alkatiri,
Kepala Inspektur Kabupaten SBT, Harun Lestaluhu dan kontraktor, Thomas Andreas.
Bader menjadi tersangkan karena kapasitasnya sebagai Direktur PT. Putra Seram Timur. Perusahaan Bader dipinjam Thomas.
Sebelumnya, tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.
Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.
Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.
Selain itu, salah satu anggota panitia lelang proyek tersebut, Abdul Rahman Wailissa, diperiksa, pada 22 November 2014.
Abdul Rahman diperiksa menyangkut proses lelang proyek fiktif tersebut. Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka diduga panitia lelang ikut terlibat di proyek fiktif yang bersumber dari APBD SBT. Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggung jawaban telah rampung pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.
Tersangka Jembatan Gaa Kemungkinan Bertambah
Selasa, 27 Januari 2015 11:50 WIB